Balai Besar POM di Banjarmasin adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis BPOM di Kalimantan Selatan. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan. UPT BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
Badan POM memiliki 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis di wilayah Kalimantan Selatan yaitu Balai Besar POM di Banjarmasin, Loka POM di Tanah Bumbu dan Loka POM di Hulu Sungai Utara. Kedudukan Balai Besar POM di Banjarmasin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. Balai Besar POM di Banjarmasin dikategorikan sebagai Balai Besar POM.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan maka Balai Besar POM di Banjarmasin mengalami perubahan nomenklatur menjadi Balai Besar POM di Banjarbaru.
Visi
Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Misi
- Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
- Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan
Budaya Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
Integritas
konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Ruang Lingkup :
Balai Besar POM di Banjarbaru melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi penyusunan program dan anggaran, pemeriksaan serta sertifikasi fasilitas produksi dan distribusi, pengujian dan pemantauan produk, label, dan iklan, serta kegiatan cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran. Selain itu, juga melakukan pemantauan peredaran melalui siber, pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat, serta pelaksanaan kerja sama, evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan administrasi dalam rangka mendukung kebijakan Badan POM untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Tugas :
melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
- pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
- pelaksanaan cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
- pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Profil Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
Integritas
konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Struktur Organisasi
Profil Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt
Kepala Balai Besar POM di Banjarbaru melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan di wilayah Kalimantan Selatan sesuai dengan kebijakan Badan POM. Dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas serta komitmen untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan sinergi dengan pemangku kepentingan, serta mengoptimalkan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat.
Pendidikan:
- S1 Farmasi Universitas Setia Budi, 2002 Surakarta
- Profesi Apoteker Universitas Padjajaran, 2003 Bandung
Riwayat Jabatan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru:
- Fungsional Umum Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen TMT 01 Desember 2003
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen TMT 02 Januari 2007
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda TMT 01 September 2008
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha TMT 25 November 2016
- Kepala Seksi Inspeksi TMT 11 Oktober 2018
- Kepala Bidang Pemeriksaan TMT 10 Juni 2020
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya TMT 28 Desember 2020