WFH Produktif, Puluhan ASN Balai Besar POM di Banjarbaru Peroleh Penyuluhan tentang Benturan Kepentingan

17-04-2026 Banjarbaru Dilihat 228 kali

Pemberlakuan WFH (Work From Home) dijadikan momentum untuk memperkuat integritas ASN Balai Besar POM di Banjarbaru, kali ini seluruh ASN Balai Besar POM di Banjarbaru memperoleh sosialisasi tentang benturan kepentingan yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (17/04). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Balai Besar POM di Banjarbaru. Hal tersebut disampaikan oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt. selaku Plt. Kepala Balai  Besar POM di Banjarbaru pada sambutan pembukaannya, “Insan Badan POM wajib mempedomani Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2023 karena dengan memahami benturan kepentingan maka organisasi dapat terhindar dari dampak negatif berdasarkan pengambilan keputusan yang keliru atas dasar pengaruh tersebut”.

Ia juga menyampaikan, jika benturan kepentingan ini tidak dikelola dengan benar, maka upaya perlindungan terhadap masyarakat menjadi tidak optimal. Materi ini penting untuk dipahami agar seluruh ASN mengetahui cara penanganan dan kanal mana yang dapat digunakan jika menemukan potensi benturan kepentingan

Ketua Tim Pokja Penguatan Sistem Pengawasan Balai Besar POM di Banjarbaru, Bambang Hery Purwanto, S.Farm., Apt. yang juga bertindak sebagai narasumber pada sesi pemaparan materi menyampaikan pengertian definisi benturan kepentingan, ketentuan yang ada pada Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2023, serta tata cara pelaporan jika ASN mengalami atau menemukan potensi benturan kepentingan. Badan POM sejauh ini sudah memiliki kanal pelaporan secara elektronik / daring, yaitu SANINTEGRITAS.

Dalam paparannya, ia juga menegaskan, ASN dapat memanfaatkan kanal tersebut untuk melaporkan potensi benturan kepentingan yang dialami / ditemukan, selain itu ASN juga dapat menghubungi tim pokja pengawasan untuk memfasilitasi penyampaian laporan tersebut. Selain itu, benturan kepentingan ataupun potensi benturan kepentingan tidak hanya fokus ke konteks objek pengawasan Badan POM, namun juga aspek pengadaan barang dan jasa. “Pelaporan benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan yang dialami dimaksudkan untuk mempermudah pimpinan dan APIP untuk memutuskan bagaimana tindak lanjut atas laporan tersebut, jadi tidak usah ragu untuk menyampaikan laporan kepada tim kami”, pungkasnya.

Peserta sosialisasi terdiri dari seluruh ASN baik PNS maupun PPPK di lingkungan Balai Besar POM di Banjarbaru yang seluruhnya hadir secara daring melalui Zoom. Para peserta terlihat antusias mengikuti sosialisasi, diikuti dengan diskusi yang hangat dan interaktif. Penyuluhan benturan kepentingan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung upaya Badan POM untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang optimal disamping tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sarana