Sabtu, 22 Juli 2017 bertempat di Aula BBPOM di Banjarmasin dilakukan Press Conference terhadap Hasil Operasi Pemberantasan Carnophen di Kalimantan Selatan. Press Conference dilakukan untuk release terhadap keberhasilan BBPOM di Banjarmasin dalam menggagalkan peredaran 10 koli obat Carnophen (Pil “Jin” ).
Kepala BBPOM di Banjarmasin Drs. Sapari, Apt., M. Kes didampingi Plh. Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Drs. Leonard Duma, Apt., MM serta Kepala Seksi Penyidikan Bambang Hery Purwanto, S. Farm., Apt menyampaikan bahwa Obat-obat tanpa izin edar ini diamankan petugas penyidik BBPOM di Banjarmasin saat akan diantar oleh kurir dengan menggunakan mobil Luxio hitam saat berada di sebuah ekspedisi. Saat ini ribuan carnophen diamankan oleh BBPOM di Banjarmasin. Dalam operasi tersebut ditemukan Carnophen sejumlah 10 koli atau sekitar 200 ribu butir. Jika dikonvenrsikan nilai obat ilegal carnophen sebanyak yang BBPOM di Banjarmasin senilai Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah). Obat ilegal tersebut berasal dari Surabaya, untuk tersangka adalah warga Sungai Andai Banjarmasin.
Maraknya peredaran carnophen atau yang oleh masyarakat kerap disebut Pil “Jin” di Kalimantan Selamat yang mempunyai efek negative menekan susunan syaraf pusat dan berdampak terhadap rendahnya kinerja serta rusaknya generasi muda di masa akan datang. Oleh Karena itu momen ini semakin memperkuat tekad Badan POM untuk menyatakan perang terhadap Carnophen ini dibuktikan akan dicanangkan Aksi Nasional Pemberantasan Carnophen di Provinsi Kalimantan Selatan yang rencana dilaksanakan bulan September. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan secara langsung oleh Kepala BBPOM di Banjarmasin yang selalu memberi dukungan dan menjadi penyemangat Tim PPNS BBPOM. Hal ini terterlihat dengan Seringnya Kepala BBPOM di Banjarmasin mendampingi Tim PPNS di lapangan. S ave Kalsel dari Pil Jin.