Tingkatkan Kemandirian Pelaku Usaha melalui Bimtek E-Registrasi Pangan Olahan

08-03-2018 Banjarbaru Dilihat 1427 kali

Salah satu pengawasan pre-market oleh Badan POM adalah pada saat registrasi produk. Setiap waktu permintaan registrasi produk oleh pelaku usaha terus meningkat. Hal ini tentunya harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan petugas registrasi maupun fasilitator di daerah. Kedeputian III melalui Direktorat Registrasi Pangan Olahan bersama Balai/Balai Besar POM terus melakukan terobosan dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam rangka pendaftaran/registrasi pangan olahan, salah satunya dengan kegiatan Sosialisasi, Bimbingan Teknis dan Pelayanan Prima E-Registration Pangan Olahan di Daerah.

Pada 7-8 Maret 2018, pelaku usaha pangan di Kalimantan Selatan mendapat kesempatan memanfaatkan kegiatan Sosialisasi, Bimbingan Teknis dan Pelayanan Prima E-Registration Pangan Olahan tersebut. Sebanyak 48 pelaku usaha pangan mendapatkan materi dari narasumber daerah maupun pusat. Peserta yang hadir terdiri dari pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran MD serta pelaku usaha UMKM pangan wajib MD. Hadir sebagai narasumber yaitu Dr. Muhammad Guntur selaku Kepala BBPOM di Banjarmasin yang menyampaikan materi mengenai Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) beserta hasil pengawasan sarana produksi pangan di Kalimantan Selatan Tahun 2017; Hj. Siti Halimah, MAP selaku Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu  Kota Banjarmasin yang memaparkan mengenai perizinan di bidang usaha pangan, serta dua pejabat Direktorat Registrasi Pangan Olahan yang menyampaikan mengenai Pendaftaran Pangan Olahan dan Uji Coba e-Registration Pangan Olahan. Di hari kedua (8 Maret 2018), peserta mendapatkan kesempatan untuk melakukan desk konsul langsung dengan evaluator dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan maupun fasilitator di daerah di Aula Kantor BPOM di Banjarmasin.

Pada kegiatan ini, diharapkan adanya peningkatan pemahaman pelaku usaha pangan mengeni pendaftaran pangan olahan secara e-registration serta adanya pelayanan prima terkait permasalahan pendaftaran pangan olahan yang dialami pelaku usaha. Output yang diperoleh dari kegiatan ini adalah adanya 4 (empat) Nomor Izin Edar sebagai hasil dari pelayanan prima tersebut.

 

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin

Sarana