Kamis 27 Juli 2017 jam 20.00 – 21.00 WITA Stasiun Duta TV menayangkan secara live Dialog Interaktif dengan tema Pengawasan Obat dan Pemberantasan Carnophen di wilayah Prov. Kalimantan Selatan. Sebagai narasumber Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin (BBPOM di Banjarmasin) Drs. Sapari, Apt., M. Kes dan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan Brigjend POL Drs. Marsauli Siregar, SH.
Tema dipilih dalam dialog dikarenakan di Pulau Kalimantan khususnya Kalimantan Selatan peredaran Carnophen atau lebih dikenal dengan Pil “Jin” dalam kondisi yang sangat memprihatinkan,bahkan sudah disalahkan oleh banyak kalangan termasuk oleh siswa/ siswi SLTP.
Menurut Kepala BBPOM di Banjarmasin, Carnophen yang merupakan obat yang telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM HK.00.05.1.31.3996 sejak tanggal 27 Okt 2009 karena banyaknya penyalahgunaan dari obat tersebut. Carnophen sering disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek sedatif seperti narkotika psikotropika tapi harganya relatif lebih murah. Kepala BBPOM di Banjarmasin menyampaikan bahwa BBPOM gencar memberikan KIE melalui program- program yang ada seperti pameran, Penyebaran Informasi di sekolah- sekolah, pengadaan Bimtek terkait penyalahgunaan narkotika maupun obat ilegal terkusus Carnophen. Selain itu semakin memperkuat pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh PPNS BBPOM di Banjarmasin, terbukti dengan keberhasilan PPNS BBPOM di Banjarmasin dalam menggagalkan peredaran Carnophen senilai 700 juta rupiah. Menurut data BNNP Kalsel data tahun 2017 jumlah kasus yang ditangani sebanyak 76 % adalah kasus Carnophen ini semakin menunjukkan bahwa Kalimantan Selatan darurat penyalahgunaan penggunaan Carnophen. Sehingga langkah strategis yang di tempuh oleh Badan POM akan mencanangkan Aksi Nasional Pemberantasan Carnophen di Banjarmasin.
Pada akhir dialog ke dua narasumber mempunyai harapan dan tetap optimis bahwa apabila kita bergantengan tangan meningkatkan intensifikasi pengawasan berkomitmen mendukung pemberantasan Carnophen dari Kalimantan Selatan. Kita memutus rantai peredaran dengan semakin meningkatkan pemberian KIE kepada masyarakat dan rehabilatasi bagi para pecandu Carnophen semakin ditingkatkan kembali sehingga dapat memutuskan rantai peredaran krn demand atau pangsa pasar tidak ada kembali.