Sosialisasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

09-04-2013 Banjarbaru Dilihat 5295 kali

Pada hari Sabtu tanggal 6 April 2013 bertempat di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Acara sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh perwakilan PBF se Kalsel dan Kalteng, yang masing-masing mengirimkan 2 orang peserta, yaitu Pimpinan PBF/PBF Cabang dan Apoteker penanggungjawab. Hadir dalam acara pembukaan Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Dra. Dewi Prawitasari, Apt., M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel. dan Ketua GP Farmasi Kalsel Hadi Awarsa Kusuma. Sebagai Narasumber utama adalah Drs. Swara Murtjana, Apt., konsultan CDOB Badan POM RI (mantan Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT Badan POM RI), yang membawakan materi Pedoman Teknis CDOB yang baru (Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK. 03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik)

Dalam sambutannya Kepala BBPOM di Banjarmasin sekaligus memaparkan kondisi PBF di Kalsel berdasarkan hasil-hasil pengawasan yang telah dilakukan BBPOM di Banjarmasin, selanjutnya Beliau menekankan bahwa CDOB sebagai bagian dari sistem manajemen mutu (QMS) merupakan suatu kebutuhan dan keharusan untuk diimplementasikan dalam rangka menjamin mutu, keamanan dan khasiat obat di tingkat distribusi.

Acara Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalsel Dr. H. A. Rudyansyah, M. Si. Dalam sambutannya Beliau menyambut baik acara ini dan mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011, tentang Pedagang Besar Farmasi, maka PBF wajib mengimplementasikan CDOB.

BBPOM di Banjarmasin


Sarana