Sejumlah 80 (delapan puluh) orang PPNS dari berbagai instansi di Kalimantan Selatan serta Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan berkumpul dalam Seminar Nasional Pembentukan UU PPNS pada hari Jum''at 19 Mei 2017 di hotel Mercure Banjarmasin. Tidak ketinggalan, PPNS BBPOM di Banjarmasin turut serta dalam kegiatan tersebut, termasuk Kepala BBPOM di Banjarmasin, Drs. Sapari, Apt., M.Kes. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk merumuskan UU PPNS sehingga terjadi perkuatab kuantitas, kualitas dan profesionalitas PPNS dalam penegakan hukum.
Sebagai narasumber, hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Abdul Haris Makkie, Direktur Pidana Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Salahudin, SH., anggota DPRD Kalimantan Selatan, serta Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri. Pada paparannya, Sekda Provinsi Kalsel menyampaikan kendala terkait keterbatasan jumlah dan kualitas PPNS di SKPD Kalimantan Selatan beserta berbagai kebijakan pemerintah daerah dalam mengatasinya. Narasumber kedua yaitu anggota DPRD Kalimantan Selatan, memaparkan fungsi dan peran serta DPRD Kalimantan Selatan dalam menunjang kegiatan PPNS Pemda, termasuk telah dibentuknya Perda No 4 Tahun 2015 tentang PPNS Pemda yang mengatur kewenangan serta hak dan kewajiban PPNS Pemda. Pada kesempatan berikutnya, Direktur Pidana Ditjen AHU Kemenhukham memaparkan penguatan regulasi bagi eksistensi pejabat PPNS dalam rangka mendorong kinerja dan profesionalisme pejabat PPNS. Materi mengenai berbagai tantangan dan hambatan serta prospek mewujudkan pembinaan terhadap PPNS yang profesional disampaikan oleh Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen BAK Kemendagri.
Peserta dari BBPOM di Banjarmasin, termasuk Kepala BBPOM di Banjarmasin, mengikuti dengan seksama kegiatan tersebut hingga berakhirnya acara. Di akhir acara, Kepala BBPOM di Banjarmasin menyempatkan melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan beberapa pejabat daerah, antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Zulfa Asma Vikra, SH., MH., serta Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan, Kompol Iriyanto. Koordinasi bertujuan untuk menggalang sinergitas dalam rangka perkuatan pelaksanaan tugas BBPOM di Banjarmasin sebagai pengawas, khususnya dalam mengatasi permasalah Carnophen di Kalimantan Selatan.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin