Dalam rangka memberikan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai gratifikasi, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh pegawai, Balai Besar POM di Banjarbaru mengadakan “Sosialisasi Anti Gratifikasi” secara hybrid pada Senin (16/03). Acara dibuka oleh Plt. Kepala Balai Besar POM di Banjarbaru, Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt. Dalam sambutan pembukaannya, Ary menyampaikan, “Sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan internalisasi kepada pegawai Balai Besar POM di Banjarbaru agar mempunyai pemahaman yang memadai terkait gratifikasi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta meningkatkan kompetensi pengelola Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), sehingga mempunyai pemahaman yang memadai terkait pengendalian Gratifikasi di Balai Besar POM di Banjarbaru.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Balai Besar POM di Banjarbaru harus mampu menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai dapat memahami bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang serta mengetahui mekanisme pelaporan apabila menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Sementara itu, Ketua Tim Pokja Penguatan Sistem Pengawasan Balai Besar POM di Banjarbaru, Bambang Hery Purwanto, S.Farm., Apt. yang juga bertindak sebagai narasumber menyampaikan materi terkait pengertian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi, serta peraturan yang mengatur kewajiban pelaporan gratifikasi bagi ASN. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas perjalanan, penginapan, maupun bentuk pemberian lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan. Namun demikian, tidak semua gratifikasi bersifat melanggar hukum. Apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, maka wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau kepada lembaga yang berwenang.
Ia juga menyampaikan bahwa jika pegawai ragu dengan pemberian / gratifikasi yang diterima, maka pegawai dapat menghubungi UPG untuk menetapkan status pemberian tersebut, begitu pula dalam hal pemberian yang sulit dan tidak memungkinkan untuk ditolak. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan tata cara dan sistem / kanal pelaporan yang dimiliki oleh Badan POM, yaitu sanintegritas yang bisa diakses melalui web. “Jangan ragu untuk melaporkan pemberian yang diduga erat kaitannya dengan jabatan atau tupoksi yang kita emban melalui UPG Balai Besar POM di Banjarbaru”, terang Bambang.
Peserta sosialisasi terdiri dari ASN dan karyawan outsourcing di lingkungan Balai Besar POM di Banjarbaru yang sebagian besar hadir secara luring di Aula Balai Besar POM di Banjarbaru, dan sebagian pegawai yang mengikuti acara secara daring melalui Zoom. Para peserta terlihat antusias mengikuti sosialisasi, diikuti dengan diskusi yang hangat dan interaktif. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Balai Besar POM di Banjarbaru semakin memahami pentingnya menjaga integritas serta mampu menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan institusi maupun melanggar ketentuan perundang-undangan. Sosialisasi Anti Gratifikasi ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung upaya Badan POM untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel serta memperkuat budaya kerja yang berlandaskan integritas.