Selasa malam tanggal 5 September 2017 merupakan malam yang melelahkan namun menggembirakan bagi PPNS BBPOM di Banjarmasin. Betapa tidak, hingga dini hari pukul 01.00 WITA, tim PPNS BBPOM di Banjarmasin bersama-sama dengan Tim Khusus “Bekantan” Polres Kota Banjarmasin melakukan operasi gabungan penggrebekan sebuah ruko di daerah Teluk Tiram Darat Kota Banjarmasin dan menemukan kurang lebih 11 juta butir obat illegal maupun legal yang sering disalahgunakan dan obat daftar G. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM di Banjarmasin, Drs. Sapari, Apt., M.Kes dengan koordinator lapangan yaitu Kepala Bidang SerLIK / Plh Kepala Bidang Pemdik, Drs. Leonard Duma, Apt., M.M. Juga turut serta Kepala Seksi Penyidikan, Bambang Heri P, S.Farm., Apt; Kepala Seksi Pemeriksaan, Tri Wandiro, S.Farm., Apt serta PPNS BBPOM di Banjarmasin lainnya yang mengawali penggrebekan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Kepala Badan POM, Dr. Penny K.Lukito pada hari Rabu sore 6 September 2017 telah tiba di Banjarmasin untuk melakukan Press Conference terhadap hasil temuan tersebut secara langsung di Aula Kantor BBPOM di Banjarmasin malam harinya. Pada pukul 19.30 WITA, Kepala Badan POM didampingi oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Rachmat Mulyana, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan, Hendri Siswadi, SH, , Kepala BBPOM di Banjarmasin, Drs. Sapari, Apt., M.Kes serta Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan, Siswansyah, menyampaikan hasil temuan kedua terbesar Badan POM pada tahun 2017 tersebut. Nilai dari temuan produk illegal dan obat daftar G yang sering disalahgunakan tersebut sebesar 43,6 milyar rupiah.
Dari 43,6 milyar rupiah tersebut, nilai paling besar didapat dari Carnophen sebanyak 351 koli atau sekitar 7 juta butir tablet senilai 35,1 milyar rupiah. Selain itu, juga ditemukan obat-obat yang sering disalahgunakan seperti Trihexylphenidyl (THP) sebanyak 42 Koli atau sekitar 4.229.000 butir tablet senilai 8,4 Milyar rupiah; Tramadol sebanyak 17 Koli atau sekitar 149.600 butir kapsul senilai 74,8 juta rupiah; dan Seledryl sebanyak 26 koli atau sekitar 318.960 butir tablet senilai 31,8 juta rupiah.
Jenis obat yang ditemukan seringkali disalahgunakan untuk tujuan mendapatkan efek halusinasi, terutama oleh anak muda. Bahkan sebelumnya di bulan juli 2017, petugas BBPOM di Banjarmasin sempat mengamankan 10 koli atau sekitar 200 ribu butir obat illegal Carnophen dengan nilai keekonomian mencapai 700 juta rupiah. Padahal Caranophen telah ditarik dari peredaran sejak tahun 2009 karena banyaknya kasus penyalahgunaan obat tersebut.
Melihat fakta tersebut, Badan POM bekerja sama dengan Criminal Justice System dan lintas sektor tarkait lainnya tengah menggagas Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat. Melalui Aksi Nasional ini diharapkan adanya komitmen dan keterlbatan lintas sektor terkait dalam memberantas masalah penyalahgunaan obat hingga ke akarnya. “Masalah peredaran dan penyalahgunaan obat ini merupakan isu yang serius karena dampaknya bisa sampai merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kita harus bergerak bersama dan berkomitmen untuk mengatasinya”. tegas Kepala Badan POM.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin