Dalam rangka melindungi masyarakat dari produk makanan yang merugikan kesehatan, Balai Besar POM di Banjarmasin bersama lintas sektor yaitu Polda Kalimantan Selatan dan Dinas Perdagangan Provinsi Kalinantan Selatan melakukan kegiatan pemeriksaan dalam rangka Pengawasan, Pencegahan dan Penertiban terhadap produk pangan menjelang hari raya Idul Fitri 1438 H. Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Senin, 19 Juni 2017 ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin bersama dengan Kapolda Kalimantan Selatan Brigjend Pol. Rachmat Mulyana dan Kabid Perdagangan Dis Perdagangan Prov. Kalsel Riaharti.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sarana ritel modern yaitu Indogrosir Kalsel dan Giant Ekstra Banjarmasin. Pada kesempatan ini rombongan juga meninjau gudang Bulog Kalimantan Selatan untuk memantau ketersediaan Beras pada masa menjelang hari raya ini.
Pada pemeriksaan di Indogrosir petugas tidak menemukan produk mi instan Samyang, Ottogi dan Nongshim yang ditarik dari peredaran. Namun petugas mendapati produk pangan yang telah habis masa berlaku izin edar MD yaitu Maya Sardines Saus Tomat netto 155 g; registrasi : MD 517113004021; Prod : PT Maya Muncar; jumlah 1.733 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga) kaleng dengan nilai keekonomian Rp 13.864.000,- (tiga belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah). Produk tersebut diserahkan oleh pemilik kepada petugas Balai Besar POM di Banjarmasin untuk diamankan.
Sedangkan pemeriksaan di Giant Ekstra, petugas tidak menemukan mi instan Samyang, Ottogi dan Nongshim yang ditarik dari peredaran, namun menemukan varian lain yang diproduksi oleh Nongshim dan Samyang sebanyak 7 (tujuh) item. Terhadap varian Samyang dan Nongshim yang ditemukan tersebut dilakukan pembelian sampel untuk selanjutnya akan diuji rujuk ke Balai Besar POM di Mataram atau PPOMN Badan POM.
Pada kesempatan yang sama, Balai Besar POM di Banjarmasin yang diwakili oleh Kabid Pemdik Dra. Mahdalena, Apt., M.Si juga menggelar operasi bersama dengan Pemerintah Kota Banjarbaru yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Banjarbaru Dharmawan Jaya Setiawan dan Ibu Walikota Banjarbaru dari unsur PKK. Kegiatan ini juga melibatkan lintas sektor terkait yaitu Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Dinas Ketahanan Pangan Kota Banjarbaru, Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, dan Satpol PP Kota Banjarbaru.
Kegiatan operasi di Banjarbaru dilaksanakan terhadap 12 (duabelas) sarana antara lain Hypermart Q Mall, Az Zahra MM, Pinus MM, Indomaret, dan Alfamart dengan hasil tidak ditemukan produk mie instan asal Korea yang ditarik dari peredaran.
Pada kegiatan-kegiatan tersebut juga disertai dengan mobil laboratorium keliling untuk menguji produk pangan / bahan pangan yang dicurigai mengandung Bahan Berbahaya. Hasil uji cepat dengan tes kit terhadap sampel yang diambil di Indogrosir dinyatakan negatif. Namun dari 18 (delapan belas) sampel yang diambil di Pasar Bauntung dan Pasar Ulin Raya Banjarbaru, 7 (tujuh) sampel dinyatakan positif mengandung Bahan Berbahaya.
Ketujuh sampel terdiri dari : 5 (lima) sampel dari Pasar Bauntung Banjarbaru yaitu Gula Merah (2 sampel) dan Terasi positif mengandung Rhodamin B, Teri Medan positif mengandung Formalin, dan Kerupuk Gandum positif mengandung Borax. Sedangkan 2 (dua) sampel terasi yang diambil dari Pasar Ulin Raya Banjarbaru didapati positif mengandung Rhodamin B.
Terhadap pedagang yang produk/bahan pangannya mengandung Bahan Berbahaya akan dilakukan pembinaan.
Balai Besar POM di Banjarmasin terus meningkatkan pengawasan obat dan makanan melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk melindungi masyarakat dari produk yang dapat membahayakan kesehatan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, Sms 081219999533, email : halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai besar/Balai POM di seluruh indonesia.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin