Dalam rangka pelayanan, pembinaan pengawasan industri rumah tangga pangan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga bagi UKM pangan pada tanggal 16 Februari 2017. Bekerjasama dengan BBPOM di Banjarmasin sebagai narasumber, peserta diberikan soal tes dan materi terkait keamanan pangan, bahan tambahan pangan, higiene sanitasi, label, kemasan, CPPB-IRT serta prosedur perijinan.
Selain materi, disampaikan pula pemahaman akan pentingnya praktek keamanan pangan bagi produsen dan konsumen serta prinsip mengapa pangan olahan yang dikemas dan memiliki umur simpan lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib memperoleh ijin edar, baik di Badan POM maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Tidak ketinggalan juga diinformasikan, bahwa dengan terdaftarnya produk pangan secara legal, akan dapat meningkatkan daya saing, memperluas pemasaran serta menambah tingkat kepercayaan masyarakat akan suatu produk pangan. Konsumen yang cerdas tentunya akan memilih, membeli dan mengkonsumsi produk yang lebih terjamin keamanan dan mutunya, yang ‘dipercantik’ lagi dengan penggunaan kemasan yang aman bagi pangan.
"Konsumsilah pangan yang terdaftar dan tidak tercemar, agar tubuh kita tidak mudah tepar"
Balai Besar POM di Banjarmasin