Pengawasan Produk Ikan Makarel
Kamis, 5 April 2018 telah dilaksanakan pengawasan produk ikan kaleng makarel secara terpadu di Kota Banjarmasin yaitu di Pasar Tradisional Antasari, Pasar Tradisional Kalindo dan distributor pangan di Liang Anggang Banjarbaru. Instansi terkait yang turut turun ke lapangan adalah BBPOM di Banjarmasin, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
Produk ikan kaleng Makarel ditemukan di distributor pangan dan ditindaklanjuti dengan pengamanan di tempat, yang berarti produk tersebut tidak boleh dijual dan beredar di masyarakat.
BBPOM di Banjarmasin akan selalu melakukan monitoring dan pemantauan di sarana distribusi pangan baik di pasar tradisional maupun pasar modern, yang tentunya didukung oleh lintas sektor terkait. Masyarakat pun diminta turut aktif dalam pengawasan obat dana makanan, salah satu caranya adalah dengan melaporkan ke BPOM atau instansi terkait jika ada temuan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
Selalu cek CKIK dalam membeli dan menggunakan obat dan makanan, jangan pilih kemasan rusak, jangan pilih produk tanpa izin edar dan jangan konsumsi produk kedaluwarsa.
BBPOM di Banjarmasin