Pengawasan Keamanan Pangan Kalimantan Selatan di Bulan Ramadhan

30-06-2015 Banjarbaru Dilihat 2080 kali

Bulan Ramdhan identik dengan bulan berbagi salah satunya berbagi paket makanan, sehingga untuk mempersiapkan paket yang akan dibagi, masyarakat umumnya membeli pangan kemasan yang dinilai lebih praktis. Hal ini mengakibatkan peningkatan permintaan bahan makanan dalam kemasan, khususnya makanan dalam kemasan juga ikut meningkat permintaannya di pasaran.

Badan POM menanggapi peningkatan konsumsi pangan kemasan ini juga semakin meningkatkan pengawasannya sehingga makanan yang beredar terjamin keamanannya dan masyarakat dapat terlindungi dari konsumsi pangan yang tidak memenuhi standard, diantaranya kadaluarsa maupun pangan illegal.

Talkshow Balai Besar POM di Banjarmasin yang disiarkan melalui media eletronik Duta TV kembali menyapa warga Kalimantan selatan dengan mengusung tema Pengawasan Keamanan Pangan di Bulan Ramadhan. Talkshow ini menghadirkan Narasumber dari BBPOM di Banjarmasin serta melibatkan narasumber dari lintas sektor yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin dan juga Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin.

Dalam talkshow tersebut diinformasikan  bahwa BBPOM di Banjarmasin menjelang Ramadhan beserta TIM Pemeriksa Kota Banjarmasin yang terdiri atas Walikota Banjarmasin, Sekda dibawah komando Bidang ekonomi, telah melakukan survey ketersediaan pangan pada beberapa titik pasar, yaitu Pasar Teluk Dalam dan pasar swalayan. Survei ini menekankan pada ketersediaan pangan, harga pangan serta keamanan pangan. Dalam survey ini masih ditemukan pangan yang kadaluarsa dan kemasan pangan yang rusak, namun dalam jumlah kecil.

Terkait pengawasan pangan di wilayah Kalsel, sejak Tahun 2012 Kalsel telah memiliki Peraturan Daerah tentang Bahan Berbahaya yang dilarang dalam pangan, namun implementasi perda tersebut belum optimal karena kurangnya pemahaman serta kurangnya sosialisasi di tingkat kabupaten kota. Perda tersebut memegang peranan penting karena polisi dan penyidik PNS jumlahnya sangat terbatas, sementara kedua elemen tersebut diperlukan untuk penindakan suatu kasus. Dengan adanya perda Satpol PP dapat terlibat aktif dalam penindakan kasus yang terkait keamanan pangan.

 

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin

Sarana