Penerapan Peraturan Kepala BPOM tentang IRTP di Kabupaten Tanah Laut

21-03-2014 Banjarbaru Dilihat 2482 kali

Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu Kabupaten di Propinsi Kalimantan Selatan yang mendapatkan Penghargaan dari Kepala Badan POM RI  tahun 2014 atas prestasinya dalam menerapkan Peraturan Kepala Badan POM tentang a) Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikasi IRTP   b) Cara Produksi Pangan yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga  c) Tata cara Pemeriksaan Sarana Produksi IRTP  pada tahun 2013. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, Dra. Dewi Prawitasari, Apt., M.Kes.  kepada Wakil Bupati  Tanah Laut, H. Sukamta, pada hari Kamis 20 Maret 2014 .

Penyerahan penghargaan tersebut disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut  di ruang kerja Wakil Bupati. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BBPOM di Banjarmasin, Dra. Dewi Prawitasari, Apt. M.Kes. didampingi oleh Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsuman, Drs. Fajar Wahyudi , Apt, sekaligus menyampaikan hasil pengawasan BBPOM tahun 2013 serta kegiatan mobil laboratorium Keliling dan sampling PJAS.

Wakil Bupati menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPOM yang telah memberikan penghargaan tersebut dan akan terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan IRTP di wilayahnya.  Beliau juga akan segera menindaklanjuti  Peraturan Bersama antara Menteri Dalam Negeri  dengan Kepala Badan POM tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, serta menindaklanjuti  hasil pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM di Banjarmasin.

Balai Besar POM di Banjarmasin

Sarana