Pemusnahan Produk Obat dan Alat Kesehatan Kadaluwarsa

30-01-2014 Banjarbaru Dilihat 30885 kali

20140203-bbpombjm_pemusnahankdlwrsa_28012014_1.jpg

Selasa tanggal 28 Januari 2014  Balai Besar POM di Banjarmasin diundang oleh PBF  PT. Yamhatevy Paran Mandiri untuk menyaksikan pemusnahan Obat dan Alat Kesehatan.  Kepala BBPOM di Banjarmasin menigaskan Pejabat Fungsional Umum  dr seksi Pemeriksaan , Tri Wandiro S.Farm., Apt dan Firmansyah Adi Kurniawan, S.Farm., Apt hadir sebagai saksi pemusnahan 44 (empat puluh empat) item produk obat  , antara lain : Novakal Plus, Amoxicillin Dry Syrup 60 ml, Dexamethasone 0,75 mg, Syringe 5 cc, Sterile syringe for single use 10 cc, Disposable steril syringe 3 cc, dll.  Pemusnahan ini dilakukan berkaitan karena produk-produk tersebut telah kadaluwarsa.

20140203-bbpombjm_pemusnahankdlwrsa_28012014_2.jpg

Kegiatan pemusnahan dilakukan di Jalan Gubernur Subarjro, Basirih, Kab. Banjar, yang lokasinya jauh dari pemukiman penduduk.  Pemusnahan  obat dan alkes tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Sri Kusmardinah, SKM , staf Seksi Farmasi, Alkes dan Obtrakos. Pemusnahan obat yang berupa sediaan padat dilakukan dengan cara mengeluarkan isinya kemudian melarutkan  dalam air dan kemasannya dibakar.

20140203-bbpombjm_pemusnahankdlwrsa_28012014_3.jpg

Sedangkan sediaan yang berupa cair, isinya dikeluarkan dan botol kemasannya dihancurkan. Sementara itu produk-produk alkes dimusnahkan dengan cara dibakar pada sebuah tempat yang sudah disiapkan. Sisa hasil pemusnahan tersebut seluruhnya dimasukkan pada sebuah lubang dan ditimbun dengan tanah.

20140203-bbpombjm_pemusnahankdlwrsa_28012014_4.jpg

Pihak PBF PT Yamhatevy Paran Mandiri membuat Berita Acara Pemusnahan yang ditanda tangani oleh  Apoteker penanggung jawab PBF, pimpinan PBF,  saksi  Petugas dari BBPOM di Banjarmasin serta saksi dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan pemusnahan ini diharapkan obat maupun alkes yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan tidak beredar di sarana distribusi maupun  sarana pelayanan kesehatan sehingga  masyarakat terlindungi  dari produk yang beresiko terhadap kesehatan.

Sarana