Dalam rangka melaksanakan tugas untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan, Badan POM melakukan pengawasan secara komprehensif meliputi pengawasan pre-market dan post-market didukung laboratorium pengujian yang handal. Terkait dengan pengawasan post-market yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Banjarmasin, pada hari Rabu, 5 Juni 2013 telah dilakukan kegiatan pemusnahan produk obat dan makanan ilegal hasil pengawasan tahun 2010-2012 di halaman kantor Balai Besar POM Banjarmasin.
Pemusnahan produk hasil pengawasan ini dipimpin oleh Kepala Badan POM RI , Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc didampingi oleh Ibu Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik, Napza dan PKRT, Dra. Retno Tyas Utami, MEpid, Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, Dra. Dewi Prawitasari, Apt. M.Kes bersama dengan jajaran Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Provinsi , Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Bea Cukai. Kegiatan pemusnahan produk hasil pengawasan ini dilakukan setelah dicanangkan GN WOMI oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan pada tg 5 Juni 2013 pagi dalam acara " Coffee Morning" di kantor Gubernur.
Produk yang dimusnahkan sebanyak 1199 item ( 33.546 pcs) terdiri atas : 615 item (20.324 kemasan) kosmetika ilegal , 27 item (2.031 kemasan) pangan ilegal , 385 item (6.044 kemasan) obat yang ditemukan di sarana yang tidak berhak dan 172 item (5.147 kemasan) obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat dengan total nilai keekonomian sebesar Rp. 253.441.350,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Produk-produk Obat dan Makanan tersebut kemudian dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar.
Hasil pengawasan BBPOM di Banjarmasin selama tahun 2010-2012 menunjukkan bahwa pelanggaran dibidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh produk kosmetika ilegal serta obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat. Selama periode tersebut BBPOM di Banjarmasin telah menangani 18 (delapan belas) perkara yang ditindaklanjuti dengan pro-justitia.
Acara pemusnahan diakhiri dengan pers release Kepala Badan POM , didangi oleh Deputi Bidanag Pengawasan Produk Teapetik, Napza dan PKRT, Sekretaris Daerah Provinsi , Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin , perwakilan dari Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Balai Besar POM di Banjarmasin