Operasi Intensif Pemberantasan Obat Keras Daftar G

10-06-2017 Banjarbaru Dilihat 2537 kali

Pada hari Sabtu, 10 Juni 2017 Petugas Penyidikan Balai Besar POM di Banjarmasin melakukan kegiatan Operasi Intensif Pemberantasan Obat Keras Daftar G dari Sarana yang Tidak Memiliki Kewenangan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, Drs. Sapari, Apt., M.Kes didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Drs. Mahdalena, Apt., M.Si.

Kegiatan ini dilakukan di Pasar Antasari Banjarmasin dengan 2 (dua) target yaitu Toko Obat SH dan Toko Obat TSR. Dari kedua target satu diantaranya ditemukan melakukan pelanggaran menyimpan dan menjual Obat keras daftar G sebagaimana diatur dalam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dari sarana Toko Obat TSR petugas berhasil mengamankan 77 (tujuh puluh tujuh) item Obat keras daftar G sejumlah 43.336 (empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam) pcs dengan nilai keekonomian Rp 35.312.600,- (tiga puluh lima juta tiga ratus dua belas ribu enam ratus rupiah).

Terhadap temuan ini telah dilakukan penyitaan dan selanjutnya diminta keterangan saksi-saksi dan tersangka untuk pengembangan dan penyelesaian kasus ini. Penyidik Balai Besar POM di Banjarmasin akan menyelesaikan kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya petugas Balai Besar POM di Banjarmasin akan mendalami kasus ini hingga diperoleh sumber perolehan Obat keras daftar G tersebut.

Balai Besar POM di Banjarmasin terus meningkatkan pengawasan obat dan makanan melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk melindungi masyarakat dari produk yang dapat membahayakan kesehatan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar,dan/atau palsu. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu “Cek KLIK”. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, Sms 081219999533, email : halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai besar/Balai POM di seluruh indonesia.

BBPOM di Banjarmasin

Sarana