Koordinasi Strategis BPOM dan Pemerintah Kalimantan Selatan

11-07-2017 Banjarbaru Dilihat 4091 kali

Badan POM senantiasa melakukan pengawasan obat dan makanan untuk memastikan obat dan makanan aman untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Srategi pengawasan obat dan makanan dilakukan secara komprehensif sejak produk sebelum beredar (Pre Market Control) sampai produk sesudah beredar (post Market Control). Sejalan dengan terbitnya Inpres No 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, setiap pemerintah Provinsi harus melakukan koordinasi pengawasan obat dan makanan. Terkait hal tersebut Ibu Kepala Badan POM melakukan audiensi dengan Gubernur Kalimantan Selatan untuk memberikan informasi yang lebih intensif tentang pengawasan bersama terkait maraknya peredaran Carnophen secara ilegal yang beredar di Banjarmasin. Upaya ini diharapkan menjadi tonggak dimulainya perang terhadap obat- obat yang merusak generasi muda.

Bahaya “Pil Jin” adalah menekan susunan syaraf pusat dan berdampak terhadap rendahnya kinerja.

Atas audiensi yang dilakukan Gubernur menyambut baik rencana Badan POM untuk mencanangkan Aksi Nasional Pemberantasan Carnophen hal ini karena sejalan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat Kalsel untuk memberantas narkoba.

Pada Audiensi tersebut Kepala Badan POM didampingi oleh : Drs. Suratmono, M.P, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya; Hedri Siswadi, SH, Kepala Pusat Penyidikan; Drs. Hanetje Gustaf Kakerissa, Apt, Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT; I Gusti Ngurah Bagus K, S. Si, Apt, MPPM, Direktur Pengawasan Produksi Produk Terapetik dan PKRT; Dra. Rita Endang, Apt., M. Kes, Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif; Drs. Sapari, Apt., M. Kes, Kepala BBPOM di Banjarmasin.

Majulah terus Badan POM majulah terus BBPOM di Banjarmasin !!!!

Sarana