Dalam rangkaian kegiatan penyusunan Raperda Inisiatif Dewan, Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 16 Oktober 2012 melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kunjungan tersebut merupakan studi banding dalam rangka penyusunan Raperda inisiatif tentang Pengendalian, Penertiban dan Pengawasan terhadap Peredaran Makanan dan Penggunaan Bahan Tambahan yang Dilarang Digunakan Dalam Pangan. BBPOM di Banjarmasin yang diminta menjadi salah satu Tim Ahli dalam penyusunan Raperda ini adalah Kepala BBPOM di Banjarmasin, Dra. Dewi Prawitasari, Apt., M.Kes. dan Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan, Drs. Safriansyah, Apt. M. Kes. turut menyertai kunjungan ini, bersama-sama dengan pejabat dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalsel.
DPRD Prop. Kalsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dan Ketua Pansus II Habib Ali Khaidir Al-Kaff. Rombongan diterima oleh Kadisperindag Prop. Sumsel., Ka. Biro Hukum serta SKPD di lingkungan Pemprop Sumsel antara lain: Dinkes, Dishub, Satpol PP, Dinas PU dan Badan Ketahanan Pangan di Kantor Gubernur Prop. Sumsel. Kunjungan ke Prop. Sumsel ini karena propinsi ini telah memiliki Perda sejenis yg mengatur tentang “Pengendalian, Penertiban Dan Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penggunaan Bahan Tambahan Yang Dilarang Digunakan Dalam Pangan”.
Dalam diskusi tercermin tingginya perhatian DPRD Kalsel terhadap keamanan pangan mengingat masih banyaknya pangan yg mengandung Bahan Berbahaya yang disalahgunakan oleh IRTP sebagai pewarna, pengawet. Hal tersebut merupakan wujud kepedulian DPRD Kalsel terhadap pelaksanaan amanah UU Pangan, PP. 28/2004, Permendag. 44/2009 yang telah diperbaharui dengan Permendag 23/ 2011 dan Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.1.23.04.12.2206. Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan, agar masyarakat Kalsel dapat mengkonsumsi pangan yang aman, bermutu dan bergizi. Penyelesaian Raperda ini untuk menjadi Perda ditargetkan sarmpai akhir tahun 2012.