Tak dapat dipungkiri lagi, rokok dan asapnya banyak memberikan efek merugikan bagi siapa saja yang menghirupnya. Semua orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih. Oleh karena itu, pemerintah melalui PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah atau peraturan perundang-undangan daerah lainnya. Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan Tanpa Rokok ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Badan POM merupakan salah satu instansi pemerintah yang tentunya memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Badan POM berkomitmen kuat dalam mendukung ketetapan pemerintah mengenai Kawasan Tanpa Rokok ini, termasuk BBPOM di Banjarmasin. Selepas apel pagi pada hari Selasa 19 Desember 2017, seluruh pegawai BBPOM di Banjarmasin, mulai dari Kepala Balai Besar POM hingga pegawai kontrak mencanangkan komitmen bersama menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Balai Besar POM di Banjarmasin. Drs. Sapari, Apt., M.Kes sebagai Kepala BBPOM di Banjarmasin mengawali penandatanganan komitmen Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan BBPOM di Banjarmasin.
Adanya penandatanganan komitmen bersama ini diharapkan dapat menjadi pengingat karyawan BBPOM di Banjarmasin pada khususnya agar senantiasa menciptakan lingkungan yang sehat baik bagi warga di dalamnya maupun masyarakat sekitar.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin