Kegiatan Bimtek dan Penilaian Mandiri Pengawasan Pre dan Post Market PIRT di Provinsi Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Timur secara Daring dan Luring

10-04-2026 Banjarbaru Dilihat 180 kali

Banjarbaru, 8 - 9 April 2026, Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pangan olahan industri rumah tangga (PIRT), telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penilaian Mandiri Pengawasan Pre dan Post Market PIRT di Provinsi Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dilaksanakan secara kombinasi daring dan luring guna menjangkau peserta secara lebih luas serta tetap menjaga efektivitas interaksi dan pendampingan.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petugas pengawas di daerah dalam melaksanakan pengawasan pre market (sebelum produk beredar) dan post market (setelah produk beredar), serta mendorong penerapan penilaian mandiri sebagai upaya peningkatan kualitas pengawasan yang berkelanjutan.

Materi yang disampaikan meliputi kebijakan dan regulasi terkait PIRT, tata cara pengawasan pre dan post market, penguatan sistem pelaporan, serta mekanisme penilaian mandiri yang dapat digunakan sebagai alat evaluasi internal bagi pemerintah daerah. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi terkait kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan di wilayah masing-masing.

Selama dua hari pelaksanaan kegiatan di ikuti peserta dari Dinas Kesehatan, DPMPTSP dan Peserta dari BBPOM di Wilayah Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Timur, dan untuk pelaksanaan Luring di Provinsi Kalimantan Selatan yang di selenggarakan di BBPOM Banjarbaru di hadiri oleh Direktur PMPUPO, Bapak Agus Yudi Prayudana beserta Tim dan Kepala BPOM di Kabupaten Tabalong, sementara kegiatan daring dimanfaatkan untuk penyampaian materi dan diskusi interaktif lintas daerah.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjadi peningkatan kompetensi dan keseragaman pemahaman petugas pengawas di daerah, sehingga pengawasan PIRT dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan berkelanjutan dalam rangka melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan. (Nay)

Sarana