Keamanan Pangan bagi Tempat Pengelolaan Pangan

26-06-2024 Balai Besar/Balai POM Dilihat 278 kali

Bertempat di Hotel Tree Park Kabupaten Banjar, telah dilaksanakan Pelatihan Penjamah Makanan bagi Tempat pengelolaan Makanan (TPM) pada Rabu, 19 Juni 2024. Pelaksana kegiatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dengan mengundang tiga narasumber eksternal yaitu BBPOM di Banjarmasin, Politeknik Kesehatan Banjarmasin dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar. Materi yang disampaikan terkait Kebijakan Higiene Sanitasi Pangan dan Penyakit Akibat Makanan, Bahan Pencemar Makanan, Bahan Tambahan Makanan, Kebersihan Lingkungan dan Higiene Perorangan, serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  .

Peserta pelatihan berasal dari pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa boga/katering, warung makan, dan restoran di wilayah Kabupaten Banjar yang berjumlah 30 orang. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain legalitas bahan tambahan pangan, perizinan kue kering, perizinan pangan beku,  serta cara penyimpanan daging yang aman.  Disampaikan bahwa bahan tambahan pangan harus memiliki nomor izin edar BPOM, perizinan kue kering ada di pemerintah darah, perizinan pangan beku ada di BPOM, serta dijelaskan cara penyimpanan daging yang aman adalah di freezer dengan memastikan pengukur suhu dalam kondisi baik. Disampaikan juga tentang Cek KLIK, cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli pangan agar pangan yang dikonsumsi benar-benar terjamin keamanannya.

Diharapkan dengan dilaksakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha, dan sekaligus menerapkan praktik keamanan pangan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga menghasilkan pangan  aman bagi masyarakat.

Sarana