Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik, Karyawan Outsourcing Balai Besar POM di Banjarbaru Terima Penyuluhan Anti Gratifikasi

16-04-2026 Banjarbaru Dilihat 146 kali

Balai Besar POM di Banjarbaru kembali menggelar “Sosialisasi Anti Gratifikasi” secara hybrid pada Kamis (16/04) sebagai upaya peningkatan pemahaman Karyawan Outsourcing dari PT SRS di lingkungan Balai Besar POM di Banjarbaru tentang gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam kesempatan tersebut, Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt. menyampaikan sekaligus pada sambutan pembukaannya, ”Penting sekali memahami potensi-potensi gratifikasi yang ternyata tidak hanya dialami oleh ASN Balai Besar POM di Banjarbaru, namun juga berpeluang dialami oleh Karyawan Outsourcing dari PT SRS di lingkungan Balai Besar POM di Banjarbaru, terutama selaku pihak terdepan yang pertama kali bertatap muka dengan pihak eksternal”.

Ia juga menegaskan, penguatan dan penyamaan persepsi semacam ini harus senantiasa dibangun karena semua orang yang bekerja di Balai Besar POM di Banjarbaru pada dasarnya adalah satu, baik ASN, maupun Karyawan Outsourcing dari PT SRS. Hanya dengan upaya tersebut, tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dapat dicapai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Ketua Tim Pokja Penguatan Sistem Pengawasan Balai Besar POM di Banjarbaru, Bambang Hery Purwanto, S.Farm., Apt. yang juga bertindak sebagai narasumber pada sesi pemaparan materi menyampaiakan pengertian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi, serta peraturan yang mengatur kewajiban pelaporan gratifikasi yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab Karyawan Outsourcing dari PT SRS di lingkungan Balai Besar POM di Banjarbaru. Dewasa ini sangat sering terjadi karyawan-karyawan Outsourcing yang menjadi sasaran antara gratifikasi dimana pemberian yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan tidak langsung diserahkan kepada penyelenggara negara / ASN. Apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, maka wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau kepada lembaga yang berwenang.

Ia juga menyampaikan bahwa jika karyawan ragu dengan pemberian / gratifikasi yang diterima, maka pegawai dapat menghubungi UPG untuk menetapkan status pemberian tersebut, begitu pula dalam hal pemberian yang sulit dan tidak memungkinkan untuk ditolak. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa karyawan harus berani dan membiasakan diri untuk menolak pemberian yang erat kaitannya dengan tanggung jawab dan wewenang di instansi mana dia bertugas, bahkan dengan nilai ekonomi sekecil apapun. “Jangan ragu untuk melaporkan pemberian yang diduga erat kaitannya dengan jabatan atau tupoksi yang kami emban melalui UPG Balai Besar POM di Banjarbaru”, terang Bambang.

Peserta sosialisasi terdiri dari Karyawan Outsourcing dari PT SRS di lingkungan Balai Besar POM di Banjarbaru yang sebagian besar hadir secara luring di Aula Balai Besar POM di Banjarbaru, dan sebagian karyawan yang mengikuti acara secara daring melalui Zoom, yaitu unsur Security, Office boy, dan Gardener. Para peserta terlihat antusias mengikuti sosialisasi, diikuti dengan diskusi yang hangat dan interaktif. Sosialisasi Anti Gratifikasi ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung upaya Badan POM untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel serta memperkuat budaya kerja yang berlandaskan integritas.

Sarana