Walikota Banjarmasin pada tanggal 12 Desember 2012 bertempat di Aula Pemko Banjarmasin telah melakukan press release terkait hasil pengawasan Obat dan Makanan BBPOM di di Banjarmasin tahun 2012. Press release ini terkait juga dengan hasil Operasi Gabungan Nasional yang diselenggarakan oleh BBPOM di Banjarmasin bersama dengan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan pada tanggal 3 Desember 2012.
Press release dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Perindag, Dinas/ Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, serta dihadiri wartawan media dari media cetak dan elektronik di Kalimantan Selatan menyimak penyampaian hasil kerja BBPOM di Banjarmasin selama tahun 2012 dan temuan kegiatan Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas) di Kota Banjarmasin, yang disampaikan oleh Kepala BBPOM di Banjarmasin Dra. Dewi Prawitasari, Apt. M.Kes., turut hadir Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Drs. Safriansyah, Apt. M.Kes dan Kabid Pengujian Pangan, Bahan Berbahaya dan Mikrobiologi Drs. Fajar Wahyudi, Apt.
Kegiatan Opgabnas yang dilakukan tanggal 3 – 4 Desember 2012 mendapatkan temuan Kosmetika tanpa izin edar/tidak ternotifikasi atau mengandung bahan berbahaya, yang telah di public warning oleh Kepala Badan POM RI sebanyak 81 (delapan puluh satu) item/merek, dengan total jumlah sebanyak 7.342 pcs; Obat keras daftar “G” 89 item/merek (10.041 pcs) dan Obat Tradisional tidak terdaftar/mengandung bahan kimia obat sebanyak 5 item (171 pcs).
Hal ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik, obat dan obat tradisional yang membahayakan kesehatan masyarakat masih banyak ditemukan. Dalam press Release ini Walikota Banjarmasin, H. Muhidin mengimbau kepada masyarakat selaku konsumen agar selalu berhati-hati dan meneliti dahulu sebelum memutuskan untuk membeli suatu produk, serta kepada masyarakat pelaku usaha dihimbau agar taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat sanksi bagi pelanggaran di bidang Obat dan Makanan saat ini cukup berat.
BBPOM di di Banjarmasin