Kebutuhan masyarakat akan makanan yang halal terus meningkat. Oleh karena itu Pemerintah mengajak para pelaku Usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman untuk mendapatkan Sertifikasi Halal . Pentingnya Sertifikasi Halal produk Makanan -Minuman untuk meningkatkan daya saing saat ini terus-menerus dipacu oleh Pemerintah melalui kegiatan "GEMAR HALAL " yang diluncurkan oleh Kementerian Agama pada th 2013 ini. Untuk mempercepat Sertifikasi Halal bagi UMKM , Pemerintah memberikan subsidi biaya sertifikasi halal bagi UMKM melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama , Kementerian Koperasi - UMKM dan Badan POM RI.
Kementerian Agama melalui Kanwil Kementerian Agama menggelar Halal Expo di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2013 . Kegiatan Halal Expo diikuti oleh pelaku usaha di bidang Makanan dan Minuman yang berdomisili di Kalimantan Selatan, baik itu produk dengan skala besar ( MD ) maupun Skala kecil / UMKM ( PIRT ), juga rumah makan yang telah memiliki sertifikasi halal. Berbagai makanan khas Kalimantan Selatan dipamerkan dalam Expo Halal ini. Tujuan diadakannya Halal Expo adalah untuk mempromosikan produk yang sudah bersertifikat halal dan mendorong UMKM untuk mengajukan sertifikasi halal kepada MUI Propinsi Kal-Sel. Halal Expo ini juga dimeriahkan dengan gerak jalan yang diikuti kurang lebih 1000 orang yang berasal dari 13 Kabupaten / Kota yang ditandai dengan pengibaran bendera sebagai " start " oleh bpk Menteri Agama RI, Bpk .H. Surya Dharma Ali yang didampingi oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Rudy Ariffin dan KaKanwil Kementerian Agama Prov Kalsel.
Menteri Agama dalam sambutannya menyampaikan Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, membutuhkan produk Makanan dan minuman yang halal untuk dikonsumsi. Pelaku usaha harus memperhatikan unsur Toyiban dan Halal untuk menghasilkan pangan yang bermutu dan aman serta jangan asal mendapatkan keuntungan saja. Pada acara tersebut , Menteri Agama juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada 3 pelaku usaha yang merupakan UMKM serta menyerahkan bantuan biaya sertifikasi halal kepada UMKM.
Masyarakat dihimbau untuk tidak asal membeli dan mengkonsumsi makanan -minuman , tapi kehalalannya harus diperhatikan. Masih banyak pelaku usaha yang belum mengajukan sertifikasi halal karena saat ini belum merupakan kewajiban. Di samping itu perlunya sosialisasi tentang sertifikasi halal kepada pelaku usaha maupun masyarakat sehingga produk makanan dan minuman yang bersertifikasi halal meningkat jumlahnya dan masyarakat aman mengkonsumsinya.
Balai Besar POM di Banjarmasin