Grebek Ruko di Teluk Tiram, BBPOM di Banjarmasin Temukan Obat Ilegal dan Daftar G Dengan Nilai Fantastis 43 Milyar Rupiah

08-09-2017 Banjarbaru Dilihat 3895 kali

Menindaklanjuti instruksi Kepala Badan POM sebangaimana dimaksud dalam Surat Kepala Badan POM nomor R-PY.06.1.72.08.17.4128 tanggal 28 Agustus 2017 perihal Operasi Gabungan Nasional dalam rangka Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, Drs. Sapari, Apt., M.Kes segera melakukan operasi gabungan pemberantasan obat illegal di Kota Banjarmasin. Selasa malam tanggal 5 September 2017 menjadi malam cukup melelahkan bagi PPNS BBPOM di Banjarmasin. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, PPNS BBPOM di Banjarmasin berhasil menggrebek sebuah ruko di Teluk Tiram Darat Kota Banjarmasin.

Operasi gabungan dilakukan oleh PPNS BBPOM di Banjarmasin bersama-sama dengan Tim Khusus “Bekantan” Polres Kota Banjarmasin. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM di Banjarmasin Drs. Sapari, Apt., M.Kes tersebut. Adapun koordinator lapangan pada giat tersebut adalah Kepala Bidang SerLIK atau Plh Kepala Bidang Pemdik BBPOM di Banjarmasin, Drs. Leonard Duma, Apt., MM. Turut serta dalam tim tersebut adalah Kepala Seksi Penyidikan, Bambang Heri Purswanto, S.Farm., Apt serta Kepala Seksi Pemeriksaan, Tri Wandiro, S.Farm., Apt. Dari penggrebekan yang dimulai pada pukul 20.30 WITA tersebut, berhasil ditemukan sebanyak 11 juta butir obat daftar G dan obat-obat yang sering disalahgunakan.

Dari 11 juta butir senilai 43,6 Milyar rupiah tersebut, terdapat di antaranya 351 koli atau sekitar 7.020.000 butir tablet Carnophen senilai 35,1 Milyar rupiah. Selain itu, juga ditemukan obat-obat yang sering disalahgunakan seperti Trihexylphenidyl (THP) sebanyak 42 Koli atau sekitar 4.229.000 butir tablet senilai 8,4 Milyar rupiah; Tramadol sebanyak 17 Koli atau sekitar 149.600 butir kapsul senilai 74,8 juta rupiah; dan Seledryl sebanyak 26 koli atau sekitar 318.960 butir tablet senilai 31,8 juta rupiah.

Terhadap temuan produk obat illegal dan obat yang sering disalahgunakan tersebut, PPNS BBPOM di Banjarmasin langsung melakukan pengamanan dan selanjutnya akan diproses secara Pro Justicia.

 

 

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin

Sarana