Gerakan Minum Jamu Mengawali Koordinasi Lintas Sektor

25-05-2015 Banjarbaru Dilihat 1725 kali

Untuk mewujudkan sistem pengawasan yang optimal khususnya di wilayah Kalimantan Selatan, diperlukan sinergisme kegiatan dari seluruh stakeholder dan menghindari kegiatan yang bersifat tumpang tindah. Koordinasi lintas sektor merupakan salah satu upaya untuk mensinergikan seluruh kegiatan stake holder di Kalimantan Selatan. Koordinasi Lintas Sektor dilaksanakan di Sasangga Banua (Kantor Gubernur Kalsel), pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Selatan. Dalam arahannya, Sekda Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Muhammad Arsyadi, ME., menyampaikan bahwa Propinsi Kalimantan Selatan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan. Diharapkan dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan sehingga Perda Kalsel dan peraturan bersama Menterian Dalam Negeri  dan Kepala Badan POM Nomor 43/Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan, dapat diimplementasikan dengan baik.

Seusai membuka acara koordinasi lintas sektor, Sekretaris Daerah memimpin gerakan minum jamu yang diikuti oleh seluruh peserta Korlis Pengawasan Obat dan Makanan Kalimantan Selatan 2015. Gerakan minum jamu ini perlu digiatkan kembali karena disamping berfamanfaat bagi kesehatan juga sekaligus  melestarikan budaya leluhur bangsa dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Direktur Was Produk dan Bahan Berbahaya, Kepala BBPOM di Banjaramasin, Kementrian Dalam Negeri, Bappeda Prov Kalsel, Dinkes Prov Kalsel, dan Disperindag Prov Kalsel. Adapun lintas sektor yang terlibat yaitu Dinas Kesehatan Propinsi Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota, Badan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi/ Kabupaten/Kota, Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Pertanian Provinsi/Kota, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Pasar Kota, Satpol PP Provinsi/Kota, Ketua TIM Penggerak PKK Provinsi/Kota Banjarmasin.

Poin penting yang direkomendasikan dari Koordinasi Lintas Sektor ini yaitu:

  1. Pembentukan Tim Keamanan Pangan di tingkat Provinsi, Kabupaten/kota dengan mengacu kepada Perda Kalsel nomor 18 Tahun 2012.
  2. Pengawasan Keamanan Pangan termasuk pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan termuat dalam dokumen RPJMD Kalimantan Selatan.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin
Sarana