Evaluasi dan Rencana Tindak RAD-PG Provinsi Kalimantan Selatan

18-03-2013 Banjarbaru Dilihat 2401 kali

Banjarmasin, 14 Maret 2013 bertempat di salah satu hotel di Kota Banjarmasin Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin menyelengarakan Pertemuan Lintas Sektor Pengawasan Obat Dan Makanan. Pertemuan ini dihadiri oleh 73 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi & Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi & Kab/Kota se Kalimantan Selatan, Kepala BAPPEDA Provinsi & Kabupaten / Kota se Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Perindag Provinsi & Kabupaten / Kota, Kepala Dinas Pertanian,Perikanan dan Peternakan Provinsi, Kepala Ketahanan Pangan Provinsi, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi & Kota Banjarmasin, Ketua Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi dan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan :

  1. Sosialisai Program Badan POM-RI terkait RAN-PG dan RAD-PG
  2. Desiminasi Hasil Kegiatan BBPOM Banjarmasin Tahun 2012 terkait RAD-PG
  3. Komunikasi,Sharing dan Sinkronisasi program / kegiatan dalam RAD-PG
  4. Sosialisasi Hasil Kegiatan Pengawasan Obat Dan Makanan di Kalimantan Selatan Tahun 2012.
  5. Tersusunnya Kesepakatan Lintas Sektor dalam mendukung program / kegiatan RAD-PG Tahun 2011 – 2015.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan DR. Achmad Rudiansyah, SKM.,M.Kes.menyatakan bahwa Rapat Koordinasi ini sebagai bentuk keseriusan kita untuk menjaga keamanan dan ketersediaan pangan bagi kebutuhan masyarakat. Ketersediaan Pangan bukan hanya cukup, tetapi memberikan perbaikan gizi bagi masyarakat.

Sehubungan INPRES No.:3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan dan Rencana Aksi Nasional Pangan Dan Gizi ( RAN-PG),Gubernur mengeluarkan Pergub No.074 Tahun 2011 Tentang RAD-PG Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011- 2015. Terkait Keamanan Pangan , guna mengendalikan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Perda No. 18 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan Dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan.

Gubernur berharap Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini dapat memberikan rekomendasi dan Rencana Tindak RAD-PG Daerah Provinsi Kalimantan Selatan .

BBPOM di Banjarmasin


Sarana