Bimbingan Teknis Pengendalian Resistensi Antimikroba Dorong Kepatuhan Penyerahan Antibiotik Berdasarkan Resep

18-06-2026 Banjarbaru Dilihat 217 kali

Banjarbaru, 17 Juni 2026 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) bagi tenaga kefarmasian dan pengelola apotek di Kalimantan Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Aula BBPOM Banjarbaru ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri atas Apoteker Penanggung Jawab, apoteker praktik, tenaga teknis kefarmasian, dan pemilik sarana apotek dari Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala BBPOM di Banjarbaru, Ary Yustaningsih, S.Si., Apt., yang menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menekan praktik penyerahan antibiotik tanpa resep dokter. Menurutnya, target nasional yang telah disepakati adalah menurunkan angka penyerahan antibiotik tanpa resep hingga 50 persen, meskipun terdapat pandangan bahwa angka tersebut idealnya dapat ditekan hingga nol persen.

Pada sesi pertama, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Marissa Hafiza Yusaz, S.Farm., Apt., menyampaikan bahwa resistensi antimikroba merupakan silent pandemic yang berdampak besar terhadap pelayanan kesehatan. Tingginya angka resistensi terjadi akibat penggunaan antibiotik yang tidak sesuai indikasi medis. Oleh karena itu, penerapan Permenkes Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik menjadi langkah penting dalam memastikan penggunaan antibiotik secara rasional dan bertanggung jawab.

Dalam pemaparannya, Marissa menekankan bahwa antibiotik hanya boleh diserahkan berdasarkan resep dokter atau dokter gigi. Apoteker diharapkan berperan aktif dalam mengendalikan resistensi antimikroba melalui pelayanan kefarmasian yang profesional, edukasi kepada masyarakat, serta pemanfaatan teknologi digital yang sesuai ketentuan. Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan juga terus melakukan pemetaan dan monitoring pengelolaan antibiotik melalui pelaporan berkala dari sarana pelayanan kefarmasian.

Sementara itu, BBPOM di Banjarbaru memaparkan kondisi resistensi antimikroba baik di tingkat global maupun nasional. Data yang disampaikan menunjukkan bahwa pada tahun 2019, kematian akibat resistensi antimikroba di dunia mencapai sekitar 4,95 juta jiwa. Di Indonesia, resistensi antimikroba juga telah menjadi tantangan serius dalam pelayanan kesehatan. Sebagai bentuk komitmen, Badan POM telah menetapkan Peta Jalan Rencana Aksi Pengendalian AMR Tahun 2025–2029 yang memuat berbagai langkah strategis dan kolaboratif lintas sektor.

BBPOM Banjarbaru juga mengungkapkan bahwa Kalimantan Selatan termasuk salah satu provinsi dengan persentase penyerahan antibiotik tanpa resep dokter yang masih tinggi. Antibiotik yang paling sering diserahkan tanpa resep antara lain amoksisilin, sefiksim, dan sefadroksil. Kondisi ini menjadi perhatian karena dapat mempercepat munculnya bakteri yang kebal terhadap pengobatan.

Pada sesi panel, Hisfarma PD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Lukmanul Hakim, S.Si., M.M., Apt., menyoroti pentingnya peran apoteker dalam melakukan skrining resep antibiotik. Apoteker diwajibkan melakukan skrining administratif, farmasetik, dan klinis sebelum menyerahkan obat kepada pasien. Langkah ini bertujuan mencegah kesalahan pengobatan, memastikan keamanan pasien, serta mendukung penggunaan antibiotik yang rasional.

Diskusi yang berlangsung interaktif membahas berbagai permasalahan yang dihadapi apotek, mulai dari penanganan resep elektronik, penggunaan layanan telemedicine, hingga pengarsipan resep digital. Para narasumber menegaskan bahwa pelayanan resep elektronik harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan sistem Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang terintegrasi dan dapat ditelusuri.

Melalui kegiatan ini, BBPOM di Banjarbaru berharap seluruh tenaga kefarmasian dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi penggunaan antibiotik serta memperkuat perannya dalam pengendalian resistensi antimikroba. Upaya bersama antara pemerintah, tenaga kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah ancaman resistensi antimikroba yang semakin meningkat di masa mendatang.

Sarana