Banjarmasin, 23 September 2026 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengendalian Antimicrobial Resistance pada hari Rabu tanggal 23 September 2026. Kegiatan dilaksanakan di Best World Kindai Hotel Banjarmasin, bekerjasama dengan PT Anugrah Argon Medika Cabang Banjarmasin selaku mitra penyelenggara kegiatan. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas Apoteker Penanggung Jawab Apotek, tenaga teknis kefarmasian, pemilik sarana Apotek dan Organisasi Profesi dari Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Banjar.
Kegiatan dibuka oleh Plh. Kepala BBPOM di Banjarbaru, Bambang Hery Purwanto, S.Farm, Apt., yang menegaskan pentingnya sinergi antara Badan POM dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, tenaga kesehatan, akademisi dan masyarakat dalam upaya pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR). AMR ini disebut sebagai silent pandemic karena memiliki dampak kesehatan yang besar dan merugikan masyarakat.
Pada sesi pertama, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Marissa Hafiza Yusaz, S.Farm., Apt., menyampaikan paparan terkait Pengenalan, Bahaya Resistensi Antimikroba dan Implementasi Pedoman Penggunaan Antimikroba sesuai Permenkes 28 tahun 2021. Pada kesempatan yang sama, Marissa menyampaikan bahwa Kalimantan Selatan adalah provinsi pertama yang mempunyai Peraturan Gubernur terkait pengawasan terhadap AMR, yaitu Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Resistensi Antimikroba.
Dalam paparannya, Marissa menekankan bahwa penyebab utama AMR adalah pemberian dosis yang tidak tepat, penggunaan antibiotik tanpa resep dokter, praktik sanitasi yang buruk, dan pemberian obat tanpa diagnosis lengkap. Apoteker diharapkan berperan aktif dalam mengendalikan resistensi antimikroba melalui pelayanan kefarmasian yang profesional, edukasi kepada masyarakat, serta pemanfaatan teknologi digital yang sesuai ketentuan. Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan juga terus melakukan pemetaan dan monitoring pengelolaan antibiotik melalui pelaporan berkala dari sarana pelayanan kefarmasian.
Pada kesempatan yang sama, BBPOM di Banjarbaru menyampaikan paparan terkait regulasi dan kebijakan serta peran aktif Badan POM dalam melakukan pengendalian resistensi antimikroba. Salah satu hal yang menjadi perhatian bersama dalam upaya pengendalian AMR yaitu bahwa pengendalian AMR tidak hanya dilakukan pada sektor kesehatan manusia saja, melainkan juga dari sektor kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan. Fokus Pengawasan Badan POM dalam pengendalian AMR mulai dari pengawasan penjualan secara daring, pengawasan distribusi dari hulu ke hilir yaitu dari saat bahan obat diimpor ke Indonesia, diproduksi sebagai obat, didistribusikan hingga diserahkan kepada pasien. Dipaparkan pula hasil pengawasan pengelolaan antibiotik tahun 2025, dimana terdapat penurunan persentase Apotek yang melakukan penyerahan antibiotik tanpa resep dokter di Kalimantan Selatan, hal ini merupakan langkah awal yang sangat baik dan menunjukan adanya komitmen Tenaga Kefarmasian dalam upaya pengendalian AMR. Tenaga Kefarmasian di Apotek berperan dalam memastikan penyerahan yang rasional, peningkatan mutu antibiotik, pemusnahan yang tepat serta edukasi kepada pasien.
Pada sesi terakhir, Apoteker Praktisi yaitu apt. Rahmat Hidayat, S.Farm. M.Sc atau yang lebih dikenal sebagai Apoteker Rahmato menyampaikan bahwa AMR bukan hanya masalah di Indonesia, melainkan masalah global yang menjadi perhatian dunia dan merupakan ancaman nyata jika tidak dilakukan pengendalian. Kegagalan dalam menanggulangi AMR dapat berakibat 10 juta kematian akibat AMR di tahun 2050. Tantangan yang sering dihadapi dalam pemberian edukasi adalah masyarakat belum bisa membedakan antibiotik, antijamur, antivirus dengan obat lainnya. Masyarakat juga belum memahami pengertian resistensi. Karena itu Apoteker selaku garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat harus menggunakan bahasa yang mudah dimengerti, agar edukasi yang dilakukan menjadi efektif.
Dalam pemaparannya, Rahmato menekankan perlunya memperhatikan 4 hal penting saat memberikan obat kepada pasien yaitu : 1) tujuan obat digunakan untuk pengobatan penyakit apa, 2) efektivitas obat yang diberikan sudah tepat dan dosisnya cukup, 3) keamanan pasien dalam menggunakan obat terutama terkait riwayat alergi, dan 4) kepatuhan pasien untuk mampu dan mau mengikuti terapi sesuai resep
Diskusi yang berlangsung interaktif membahas berbagai permasalahan yang dihadapi Apoteker, mulai dari masih adanya masyarakat yang ingin membeli antibiotik tanpa resep, pemberian antibiotik berdasarkan resep dokter yang rasional, dan cara membangun kepercayaan antara Apoteker dengan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, BBPOM di Banjarbaru berharap seluruh tenaga kefarmasian dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi penggunaan antibiotik serta memperkuat perannya dalam pengendalian resistensi antimikroba. Upaya bersama antara pemerintah, tenaga kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah ancaman resistensi antimikroba.