Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Banjarmasin-Batola, salah satu stakeholder Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin, mengadakan Seminar Kefarmasian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2014 di kota Banjarmasin. Seminar Kefarmasian ini diadakan dalam rangka peningkatan wawasan apoteker, mahasiswa dan umum dalam pemahaman mengenai Peraturan Menteri Kesehatan Terbaru tentang Standar Pelayanan di Apotek, Rumah Sakit dan Puskesmas. Selain itu, pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan pelantikan pengurus dan Rakercab IAI Cabang Banjarmasin-Batola. Acara yang dibuka oleh Ketua IAI Pengurus Daerah Kalimantan Selatan tersebut dihadiri peserta baik dari kalangan apoteker, pengurus IAI, maupun mahasiswa farmasi. BBPOM di Banjarmasin pun dipercayai dan diundang sebagai narasumber.
Hadir sebagai narasumber di Seminar kefarmasian ini, Noffendri Roestam, S.Si., Apt selaku Sekjen Pengurus Pusat IAI dan Drs. Fajar Wahyudi, Apt selaku Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM di Banjarmasin. Noffendri Roestam, S.Si., Apt menyampaikan materi berjudul “Bioavaibilitas Layanan Kefarmasian” yang mengupas payung hukum apa saja yang melindungi profesi Apoteker dalam melakukan praktek pelayanan kefarmasian serta penilaian kompetensi apoteker.
Drs. Fajar Wahyudi, Apt menyampaikan hasil pemeriksaan BBPOM di Banjarmasin terhadap sarana pelayanan apotek, puskesmas dan rumah sakit tahun 2014, dimana masih terdapat sarana pelayanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) terhadap standar pelayanan kefarmasian. Pada kesempatan Seminar Kefarmasian ini, Drs. Fajar Wahyudi, Apt mengingatkan kembali bahwa Standar Pelayanan di Apotek, Puskesmas dan Rumah Sakit harus senantiasa diterapkan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat dari pelayanan yang tidak professional serta melindungi profesi dalam menjalankan praktek kefarmasian.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin