BBPOM DI BANJARMASIN MELAKSANAKAN MONEV II IMPLEMENTASI PASAR PANGAN AMAN BERBASIS KOMUNITAS DI PASAR PANDU BANJARMASIN

27-11-2024 Banjarbaru Dilihat 270 kali

Pasar merupakan tempat terjadinya transaksi jual beli berbagai komoditi termasuk bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan. Bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan ditemukan dijual secara bebas di los/kios penjual pangan di pasar. Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil sampling dan pengujian terhadap pangan yang beredar di pasar, masih ditemukan produk pangan yang positif mengandung bahan berbahaya. Bahan berbahaya tersebut antara lain boraks, formalin, pewarna tekstil rhodamin B dan methanil yellow. Dalam rangka mencegah dan mereduksi peredaran bahan berbahaya di pasar maka perlu ada peran aktif dari lintas sektor terkait. Oleh karena itu, Badan POM membuat gagasan program berupa Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas (PPABK).

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tahap II merupakan salah satu tahapan dalam program PPABK dan kegiatan ini dilaksanakan pada bulan November 2024 di Pasar Pandu Banjarmasin yang merupakan salah satu pasar yang diintervensi oleh BBPOM di Banjarmasin tahun 2024. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara BBPOM di Banjarmasin dengan UPTD Pasar Wilayah II Banjarmasin. Pada kegiatan ini petugas Balai Besar POM di Banjarmasin melakukan pengambilan sampel uji mikrobiologi di Pasar Pandu serta melakukan KIE kepada Pedagang dengan hasil uji kimia tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak menjual lagi produk pangan yang mengandung bahan berbahaya pada pangan.

Kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai keamanan pangan secara terus menerus dilakukan sehingga pedagang tidak menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya. Pengawasan secara intensif juga harus dilakukan sehingga konsistensi keamanan pangan di pasar dapat tercapai optimal. /ymp/

Sarana