Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru (BBPOM di Banjarbaru) mengamankan seorang Tersangka yang mengedarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan secara online melalui akun e-commerce dengan Tersangka berinisial F dalam kegiatan Operasi Penindakan Tindak Pidana Obat dan Makanan bersama dengan Korwas PPNS Polda Kalsel di Banjarbaru (28/8/2026). Pada kegiatan tersebut, PPNS BBPOM di Banjarbaru juga menyita sebanyak Kosmetik Tanpa Izin Edar dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan barang bukti lain terkait tindak pidana senilai 73 juta rupiah. Bedasarkan pengakuan Tersangka, dia mengedarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan secara online melalui akun e-commerce sudah cukup lama. Produk yang dia jual juga berasal dari luar negeri seperti Filipina dan Malaysia. Kosmetik yang diamankan petugas tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Kepala BBPOM di Banjarbaru, Ibu Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt. mengatakan “pelaku yang diamankan diduga mengedarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan ke wilayah Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Tengah karena tergiur keuntungan yang besar yang didapatkannya tanpa mempedulikan dampak berbahaya bagi kesehatan masyarakat”. “Akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Ahli untuk menentukan tersangka dan selanjutnya perkara ini akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelas Ary Yustantiningsih.
Lebih lanjut dijelaskan, Operasi Penindakan yang dilakukan ini merupakan upaya Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat di Kalimantan Selatan dari bahaya menggunakan Kosmetik Tanpa Izin Edar dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. "Produk-produk yang diamankan oleh PPNS BBPOM di Banjarbaru diduga mengandung bahan berbahaya seperti Asam retinoat, Merkuri dan Hydroquinon yang apabila digunakan dalam jangka waktu lama bisa menyebabkan penyakit kulit seperti Iritasi Kulit sampai Kanker Kulit. BBPOM di Banjarbaru akan terus mengefektifkan pengawasan obat dan makanan serta menertibkan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu yang ditetapkan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Kepala BBPOM di Banjarbaru mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak menggunakan Kosmetik Tanpa Izin Edar dan Berbahaya. Kepala BBPOM di Banjarbaru juga mengimbau kepada masyarakat selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk Obat dan Makanan dan pastikan produk Obat dan Makanan telah memiliki izin edar BPOM. (HMR)