Bertempat di salah satu hotel di Kota Banjarmasin, pada tanggal 13 Maret 2013 telah diselenggarakan kegiatan “Advokasi Implementasi Peraturan & Keputusan Kepala Badan POM RI Terkait IRTP”. Hadir sebagai narasumber Kepala BBPOM di Banjarmasin, Dra. Dewi Prawitasari, Apt, M.Kes dan 2 (dua) narasumber pusat dari Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Badan POM RI, Anita Nur Aini, S.Si, Apt dan Cita Lustriane, S.Si, Apt.
Kegiatan advokasi dihadiri oleh 40 (empat puluh) orang peserta yang terdiri dari petugas dari BBPOM di Banjarmasin serta lintas sektor terkait yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov/Kab/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan, MUI Provinsi Kalimantan Selatan dan MUI Kota Banjarmasin.
Kegiatan advokasi menghasilkan beberapa rangkuman, diantaranya perlu pemantapan koordinasi lintas sektor terkait keamanan pangan yang dilakukan secara terus-menerus dan sinergis, perlunya pelayanan publik yang berkualitas dengan peningkatan jumlah dan kompetensi petugas PKP sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
Dengan adanya kegiatan advokasi, diharapkan 3 (tiga) peraturan Kepala Badan POM RI terkait industri rumah tangga pangan dapat disosialisasikan lebih meluas lagi kepada petugas kabupaten/kota serta masyarakat umum khususnya pelaku usaha di bidang pangan. Dengan demikian penerapan keamanan pangan dapat semakin ditingkatkan sehingga produk yang dihasilkan oleh IRTP di Kalimantan Selatan dapat memenuhi kriteria mutu, khasiat dan keamanan.
BBPOM di Banjarmasin